Mengenal sertifikat tanah BAG II

Diposting oleh Unknown
Minggu, 02 Januari 2011

Pemegang Hak.

Nama pemegang hak dapat kita ketahui dalam Buku Tanah  kolom kedua bagian atas. Di dalam Buku Tanah juga dicatat dalam hal terjadi peralihan hak atas tanah. Misalnya, apabila terjadi transaksi jual beli, maka  nama pemegang  hak yang terdahulu akan dicoret  oleh pejabat yang berwenang (BPN)  dan selanjutnya dicantumkan pemegang hak yang baru dan begitu seterusnya, pokoknya nama pemegang hak yang lama dicoret dan nama  pemegang hak yang baru dicantumkan, sehingga dari sertifikat tersebut selalu dapat diketahui  siapa pemegang hak atas tanahnya.

Namun dalam praktek  tidak semua berjalan sebagaimana seharusnya, sebab sering terjadi, setelah  transaksi jual beli tanah, pemilik tanah yang baru  lalai untuk melakukan  balik nama dengan .mendaftarkannya ke Kantor Pertanahan. Kelalaian seperti ini memang tidak diatur sanksi yang tegas, namun kasus seperti akan merugikan pemilik tanah yang baru (pembeli), karena bisa saja pemilik lama yang namanya masih tercatat di Kantor Pertanahan, mengurus kembali penerbitan sertifikatnya dengan alasan hilang dan selanjutnya  menjual lagi tanah tersebut kepada orang lain.

Keterangan Fisik

Surat Ukur Keterangan fisik suatu tanah dapat dilihat pada Surat Ukur/Gambar Situasi.  Disini kita bisa mengetahui mengenai luas tanah, panjang  dan lebar, bentuk fisik tanah,  letak dan batas-batas tanah.

Beban Di Atas Tanah.                                                                

Dari suatu sertifikat juga dapat diketahui apakah ada beban di atas tanah tersebut. Maksudnya, apakah tanah tersebut sedang dalam keadaan diagunkan atau dijaminkan pada suatu bank atau  apakah di atas sertifikat  tersebut terdapat hak lain, misalnya HGB di atas Hak Milik.

Peristiwa Yang Berhubungan Dengan Tanah

Buku tanah yang mencatat semua perbuatan hukum Semua peristiwa yang berhubungan dengan tanah tersebut juga dicatat oleh Kantor Pendaftaran Tanah (KPT) dalam sertifikat tersebut, misalnya peristiwa jual beli, hibah, penyertaan daam suatu Perseroan Terbatas (PT), pewarisan dan sebagainya.

KEGUNAAN SERTIFIKAT

Setelah kita memahami mengenai fisik dan kandungan materi  sertifikat tanah, maka selanjutnya hal penting lain yang perlu dipahami adalah mengenai manfaat dari sebuah sertifikat tanah? Secara umum kita semua tahu bahwa kegunaan dari sebuah sertifikat tanah adalah sebagai alat bukti bahwa si pemegang atau orang yang namanya disebut dalam sertifikat tanah,  adalah orang yang berhak atas tanah yang bersangkutan. Namun, perlu juga untuk diketahui lebih jauh,  bahwa sertifikat tanah merupakan bukti hak atas tanah yang paling kuat.  Dalam arti,  bahwa selama  tidak ada alat bukti lain  yang membuktikan ketidak-benarannya, maka keterangan yang ada dalam sertifikat tanah haruslah dianggap benar, dengan tidak perlu  alat bukti tambahan. Sedangkan alat bukti lain, seperti misalnya,  saksi-saksi, akta jual -  beli dan surat – surat keterangan pejabat, hanya  dianggap sebagai bukti permulaan yang harus dikuatkan oleh alat bukti lainnya.

Untuk lebih jelasnya,  saya sajikan sebuah ilustrasi sebagai berikut. Suatu saat anda terlibat sengketa tanah dengan pihak lain dan berujung pada pemeriksaan Hakim di pengadilan. Apabila anda telah memegang sertifikat tanah sebagai bukti hak atas tanah yang bersangkutan, maka jangan khawatir,  anda aman. Anda hanya cukup menunjukkan sertifikat  tersebut kepada Hakim sebagai alat bukti. Selanjutnya Hakim wajib menganggap dan menerima keterangan dalam sertifikat tersebut sebagai sesuatu yang benar. Namun disini ada pengecualian, apabila ternyata pihak lawan dapat membuktikan bahwa keterangan-keterangan yang ada dalam sertifikat tersebut tidak benar atau palsu. Misalnya,  apabila ternyata kemudian pihak lawan dapat membuktikan bahwa data yang terdapat dalam sertifikat tersebut ternyata tidak benar atau palsu, maka sertifikat tanah anda tersebut dapat dibatalkan.

Akan beda ceritanya apabila dalam kasus tersebut anda hanya dapat menunjukkan akta jual beli tanah,  disini  Hakim tidak akan begitu saja menerima bukti yang anda ajukan, namun Hakim akan meminta beberapa bukti  tambahan, seperti antara lain : saksi-saksi, keterangan – keterangan pejabat dan  kuitansi-kuitansi,  alat bukti mana dapat memperkuat posisi anda sebagai orang  yang berhak atas tanah tersebut.

Lantas, bagaimana dengan tanda pajak seperti, petuk pajak bumi, girik, ketitir dan  Ipeda,  apakah juga dapat dikatakan sebagai alat bukti hak atas tanah? Banyak orang menganggap bahwa surat-surat pajak juga  merupakan bukti hak atas tanah seperti halnya sertifikat tanah, namun secara hukum surat-surat tanda pajak sebagaimana tersebut di atas bukanlah merupakan bukti hak atas tanah,  surat-surat tesebut hanya merupakan  bukti pembayaran pajak yang menginformasikan bahwa  yang  membayar pajak atau wajib pajak  adalah orang yang namanya  tercantum dalam surat pajak tersebut. Walaupun demikian,  dalam prakteknya, surat – surat tanda pajak tersebut dapat diterima sebagai bukti hak atas tanah, namun harus ditunjang surat-surat lain seperti keterangan lurah  yang dikuatkan oleh Camat dan pengumuman kepada masyarakat luas.

BERSAMBUNG...


---------------------------------------------------------------------
http://jasamengurustanah.com/

  1. Unknown Says:
  2. bagaimana stataus surat tanah sporadik apkah sama dengan sertifikat tanah yang diterbitkan bpn

     
  3. Unknown Says:
  4. selamat sore...saya dadik hariyadi dari kota tarakan...alkhamdulillah atas raahmat allah sampai hari ini saya di beri kesehatan sehingga saya bisa memb antu warga dalam pengurusan sertifikat tanah...namun ada hal yang membuat saya tercengang mengenai masalah biaya pengurusan sertifikat tanah di kota ini...untuk 1 kavling tanah dengan ukuran 12X20 m atau 240 m peregi di kenai biaya 7 juta samapai 15 jt padahal nilai jual tanah tsb.30 jt sampai 50 juta...mohon bantuanya kepada rekan rekan saya harus melapor kemana....???? terima kasih dan salam setia....

     
  5. Unknown Says:
  6. Saya mau tanya, saya melihat sertifikat tanah Ayah saya, ayah saya memiliki tanah dengan luas 60 m2, namun sudah di jual sekitar 25 m2, tapi di nama pemegang hak kenapa di coret ya, padahal kan hanya menjual sebagian saja tidak semua ? terima kasih mohon penjelasannya

     

Posting Komentar

Blogger Template Rumah Kayu Jati

Designed by : Jasa Mengurus Tanah DiDukung Oleh : Jasa Mengurus Sertifikat Tanah